Call us today 0363-23074

Quick Info : Program kuliah sambil magang adalah program kerjasama MBC dengan Poltek…

Sat Lantas Polres Karangasem Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Ditulis pada 06 May 2024 oleh Admin, hits : 20

 

 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem , sedang gencar-gencarnya memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Karangasem .

Kasatlantas Polres Karangasem , AKP Komang Saptapramana, S.I.K., seijin Kapolres Karangasem  AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong atau racing terus dilakukan baik melalui media sosial, media massa maupun siaran di radio, dan mendatangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan Knalpot Brong,” ujarnya, pada hari Senin, 6 Mei 2024  

” Seperti yang dilakukan pada hari ini dibawah pimpinan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karangasem melaksanakan giat sosialisasi memberikan himbauan kepada masyrakat agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong.”

Kasat Lantas berharap sosialisasi tersebut bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Karangasem , untuk tidak memasang Knalpot Brong pada kendaraanya, karena melanggar aturan Lalu Lintas.

“Selain melanggar aturan berLalu Lintas di jalan, dan juga adalah sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, serta kenyamanan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Terpenting lagi adalah, tegas Kasat Lantas, penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot tidak standar bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

May 2024
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
GALERI VIDEO